lensa60.in.net

Berita Esensial dalam 60 Detik

Samin Tan Dilimpahkan ke Jaksa dalam Kasus Korupsi Pertambangan

Samin Tan dalam kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah

Penyidik dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan berkas perkara tahap II terkait dugaan dalam pengelolaan di Kabupaten Murung Raya, , yang melibatkan , seorang beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Proses pelimpahan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Juli 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dalam pelimpahan kali ini, penyidik mengajukan empat dari lima tersangka kepada jaksa penuntut umum. Keempat individu yang terlibat adalah Samin Tan, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) Muhammad Juni Eka. Sementara itu, mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian, belum dilimpahkan.

Jaksa penuntut umum menduga bahwa Samin Tan terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di kawasan hutan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah konsesi dari PT Asmin Koalindo Tuhup, namun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2017. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal.

Proses hukum ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan penambangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat. Dengan pelimpahan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dan juga untuk melindungi lingkungan hidup di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *